FENOMENA KONFLIK POLITIK PILKADA DAN LIBERALISASI POLITIK |
Dikirim oleh Webmaster |
Salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Konsep otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia telah memberikan kemungkinan bagi setiap daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menentukan pemerintahannya masing-masing.
Di satu sisi ruang pilkada ini merupakan liberalisasi politik yang bertujuan agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun di sisi lain, pilkada ini justru menimbulkan polemik dan konflik yang cukup rumit penyelesaiannya.
Terjadinya konflik dan polemik ini dinilai diakibatkan oleh ketidaksiapan masyarakat Indonesia menghadapi liberalisasi politik mengingat watak masyarakat yang pada umumnya masih bersifat primordial dan feodalistis. Ditambah lagi tidak jelasnya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari pilkada ini sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Telah banyak konflik yang telah terjadi di negeri ini, sebut saja konflik Pilkada Sulsel dan Maluku.
Adalah merupakan suatu kepastian bahwa dalam setiap pertarungan politik, khususnya di pilkada, akan banyak kepentingan yang bermain di dalamnya. Mulai dari kepentingan borjuasi internasional, kepentingan borjuasi nasional, hingga kepentingan rakyat (pekerja) tentunya. Sehingga konfilk bukan hal yang tabu lagi untuk dijumpai. Di tulisan ini tidak akan dibahas mengenai persolan apa, siapa dan bagaimana para kepentingan mengintervensi politik di pilkada sehingga menimbulkan konflik. Tapi akan dibahas tentang bagaimana mengolah isu konflik untuk menjadi suatu pembelajaran politik bagi rakyat untuk mengahadapi pertarungan bebas di kancah pertarungan pilkada (liberalisasi pilitik).
Konflik Adalah Proses Pembelajaran Politik Anggapan umum yang mengatakan bahwa konfilk selalu akan melahirkan yang namanya kehancuran dan kekacauan adalah tidak sepenuhnya benar. Di mana ada sisi negatif maka di situ ada sisi positif. Begitupun dengan konflik. Konflik politik jangan selalu dimaknai sebagai kegagalan demokrasi yang berakibat kekacauan, tapi sejatinya konflik harus dimaknai sebagai suatu proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Dengan konflik masyarakat akan sadar bahwa tindakan fairplay dan anti manipulatif adalah sesuatu yang harus direalisasikan.
Indonesia adalah negara hukum. Semua ada mekanisme dan aturan main (rule of the game) tersendiri, termasuk dengan konflik pilkada. Biarkan hukum bekerja sesuai dengan mekanismenya. Konflik pilkada Sulsel misalnya, apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya semua pihak harus menerima dengan jiwa kesatria, termasuk pihak yang kalah.
Kepentingan rakyat harus tetap diprioritaskan. Roda ekonomi harus tetap berputar. Pembangunan infrastruktur dan Industrialisasi harus tetap jalan. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah (daerah) beserta pegawai-pegawainya untuk tidak masuk kerja dan tidak melayani masyarakat.
Masyarakat jangan dijebak pada jurang konflik politik yang sebenarnya hanyalah merupakan ilusi kepentingan pribadi dari elit-elit politik yang bermain. Masyarakat harus diarahkan pada kesadaran untuk bagaimana memahami dan mengerti akan konflik itu sendiri. Nantinya masyarakat akan dapat menilai secara objektif mana yang betul-betul memperjuangkan nasib rakyat, mana yang fairplay dan mana yang manipulatif. Sehingga pada akhirnya masyarakat akan dapat dengan sendirinya mencegah terjadinya konflik.
Pembentukan Blok Politik Oposisi Salah satu yang membuat lemah ketika membicarakan demokratisasi di Indonesia adalah rendahnya “kualitas” rakyat untuk menentukan arah perpolitikan dan kepemerintahan agar sesuai dengan kondisi objektif dan kebutuhan mereka. Mungkin hal ini dipengaruhi oleh paham-paham primordial dan feodalistis yang masih melekat di kepala sebagian besar masyarakat. Objektifitas kemudian dinomorduakan dan hubungan emosional dinomorsatukan.
Lemahnya daya tawar rakyat yang merupakan imbas dari budaya politik irasional, yang pada akhirnya rakyat terjebak dalam money politics. Demokratisasi sebagai ruang pertarungan kepentingan ekonomi-politik harusnya diarahkan pada kesadaran akan perlunya penguatan daya tawar rakyat untuk menghadirkan struktur kekuasaan tandingan yang dalam hal ini adalah Blok Oposisi. Dan dengan konflik kondisi ini dapat diciptakan. Konflik akan mambangun kesadaran massa rakyat untuk memahami dan mempelajari bagaimana berpolitik secara rasional serta bagaimana menyelaraskan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik.
Lembaga oposisi politik lokal akan berguna membangun kerangka politik yang progresif dan bukannya menjadi semakin brutal dan unorganized. Membangun lembaga oposisi dari kalangan gerakan sosial adalah bentuk latihan menyongsong celah-celah politik yang bisa dimanfaatkan dari demokrasi prosedural yang masih berdinamika saat ini. Dalam lembaga oposisi jugalah rakyat kebanyakan berlatih demokrasi sejati dengan memaksimalkan demokrasi yang mengutamakan pembahasan-pembahasan partisipatif untuk semua urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik). Lembaga oposisi yang mencoba menjadi struktur kekuasaan tandingan akan memiliki kewajiban untuk mempraktekkan demokrasi di antara kalangan gerakan sosial secara fair, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, secara berkelanjutan dari waktu ke waktu. Sehingga rakyat akan dilatih dan melatih mempercayai pemimpin-pemimpin publik yang memang teruji dan bukan yang oportunis. |
|
0 komentar:
Posting Komentar